Dokumen
...................................................................................................................
DOKUMEN LAINNYA
RENJA
TAHUN 2025
IKU
TAHUN 2025-2029
DPPA CIKASDA
TAHUN 2025
EPPRA
TAHUN 2025
E-MONEV (SKM)
TAHUN 2025

DINAS CIPTA KARYA DAN SUMBER DAYA AIR
PERTANYAAN
YANG SERING DIAJUKAN
Apa itu aplikasi e-Planning dan apa fungsinya dalam perencanaan pembangunan daerah?
Aplikasi e-Planning adalah sistem informasi berbasis elektronik yang digunakan untuk menyusun, mengintegrasikan, serta mengendalikan dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari Musrenbang, Renstra, RPJMD, hingga RKPD. Fungsinya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta mempermudah koordinasi antar perangkat daerah dalam proses perencanaan.
Bagaimana aplikasi e-Planning dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat?
Melalui e-Planning, masyarakat dapat ikut serta dalam pengusulan program atau kegiatan secara online, misalnya melalui usulan Musrenbang. Data usulan akan terekam dalam sistem sehingga bisa dipantau secara terbuka. Hal ini meminimalisir duplikasi, memperkecil peluang manipulasi data, serta memastikan bahwa masyarakat memiliki akses informasi dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan.
Apa tantangan yang sering dihadapi dalam implementasi aplikasi e-Planning di daerah?
Tantangan utama biasanya meliputi:
Kapasitas SDM yang belum merata dalam mengoperasikan aplikasi.
Ketersediaan infrastruktur teknologi (internet dan perangkat keras) di daerah yang belum optimal.
Komitmen kelembagaan, di mana sebagian perangkat daerah masih terbiasa dengan sistem manual.
Integrasi data, agar sinkron antara e-Planning dengan aplikasi lain seperti e-Budgeting dan e-Monev.